BrajaNews.com – Bengkulu Utara. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkulu Utara yang tergabung dalam Panitia Khusus (Pansus) mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Sebelum disahkan menjadi Perda, Pansus menggelar rapat kerja dengan Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk membahas Raperda tersebut, Selasa 27/01/2026
Rapat pansus ini dipimpin langsung oleh Ketua Pansus Hotman Sihombing, didampingi wakil Ketua Pansus Yos Sudarso dan Slamet Waluyo sebagai tenaga ahli, rapat kali ini berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Bengkulu Utara
“Rapat kerja ini dalam rangka membahas Raperda untuk merupakan wujud tanggung jawab dan kepedulian pemerintah daerah terhadap para penyandang disabilitas, agar mereka memiliki perlindungan hukum dan akses yang sama dalam kehidupan bermasyarakat,” kata Hotman.
Hotman menjelaskan, dalam rapat kerja tersebut dilakukan pembahasan pasal demi pasal dalam draf Raperda sebelum disahkan menjadi peraturan daerah dalam rapat paripurna nantinya.
“Pansus ini komitmennya untuk membahas Raperda ini dengan detail untuk menciptakan regulasi yang inklusif dan berkeadilan dalam penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas”, lanjut Hotman
Hal ini bertujuan untuk mewujudkan kesetaraan, martabat, dan kebebasan bagi mereka, serta melindungi mereka dari diskriminasi dan kekerasan.
“Memastikan bahwa mereka dapat menikmati hak-hak asasi manusia yang sama dengan orang lain. Menghargai dan menerima keberadaan penyandang disabilitas dengan segala haknya yang melekat tanpa pengurangan,” ungkapnya.
Selain itu, dengan adanya Perda tersebut juga dapat melindungi penyandang disabilitas dari penelantaran, eksploitasi, pelecehan, dan tindakan diskriminatif.
“Ini bertujuan untuk memastikan penyandang disabilitas di Bengkulu Utara dapat menikmati hak asasi manusia dan kebebasan dasar yang sama dengan orang lain. Ini termasuk akses terhadap pendidikan, pekerjaan, kesehatan, dan fasilitas publik,” paparnya
Hotman juga memastikan bahwa penyandang disabilitas memiliki kesempatan yang sama dengan orang lain untuk mengembangkan diri dan berkontribusi dalam masyarakat. Menjaga martabat penyandang disabilitas dengan memberikan perlindungan dari kekerasan dan perlakuan tidak manusiawi
Dalam Rapat Pansus dihadiri dari Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara, dihadiri oleh: Asisten 1, Staf Ahli Bupati,Plt kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Sosial, Kabag Hukum, dan dari jajaran dinas teknis lainnya serta dari perwakilan Menkumham.( Adv )
Budi caniago






