Korupsi Dana Desa 2023, Kades dan Sekdes Talang Renah Ditahan Polisi

Hukrim44 Dilihat

Brajanews.com – Dua tokoh desa, SA selaku Kepala Desa dan GW selaku Sekretaris Desa Talang Renah, Kecamatan Air Besi, kini berada di balik jeruji besi Polres Bengkulu Utara.

Keduanya tahan, diduga melakukan korupsi Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2023 untuk kepentingan pribadi, sebagaimana dibenarkan oleh pihak kepolisian setempat.

Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Lambe Patabang Birana, S.IK, MH, melalui Kasat Reskrim Iptu Rizky Dwi Cahyo, S.IK, MH, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah tim inspektorat melakukan audit mendalam yang memperlihatkan adanya indikasi penyimpangan anggaran dana desa.

“Kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan SA dan GW diperkirakan mencapai Rp280.584.865,83,” ungkap Iptu Rizky dalam konferensi pers yang berlangsung pada Senin (28/10/2024).

Dalam pengungkapan lebih lanjut, SA sebagai Kepala Desa diduga menjalankan modus korupsi dengan sangat rapi. Setiap kali ada pencairan dana, ia hanya melibatkan bendahara desa sebatas formalitas administratif.

“Usai dana dicairkan, SA mengendalikan penuh aliran dana tersebut dan menyerahkannya kepada GW untuk disimpan secara pribadi,” imbuh Iptu Rizky.

SA diduga menggunakan perannya sebagai kepala desa untuk mengatur distribusi dana sesuai kehendaknya tanpa transparansi.

“Pengelolaan dan penyimpanan dana sepenuhnya berada dalam kendali SA dan GW, di luar mekanisme yang seharusnya,” tegas Iptu Rizky.

Dalam pelaksanaannya, SA dan GW diduga tidak melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang sebenarnya bertugas memastikan setiap proyek berjalan sesuai aturan.

“Beberapa kegiatan desa yang tercatat di laporan keuangan ternyata tidak pernah direalisasikan di lapangan,” ucap Iptu Rizky.

Lanjut Rizky, dana yang seharusnya untuk kepentingan masyarakat dialihan tanpa laporan pertanggungjawaban (SPJ).

“Dalam pemeriksaan lanjutan, SA dan GW akhirnya mengakui bahwa Dana Desa tersebut sebagian besar digunakan untuk memenuhi kepentingan pribadi mereka,” pungkas Iptu Rizky.

Atas tindakan korupsi yang terbukti, SA dan GW terancam hukuman berat. Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, keduanya akan dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.***

Tinggalkan Balasan