BrajaNews.com Bengkuku Utara – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak ( PPA ) Satuan Reskrim Polres Bengkulu Utara berhasil menangkap pelaku dugaan Perncabulan Anak Bawa Umur sabtu 20 Mei 2025 sekitar pukul 04.00 Wib.
Penangkapan terduga Persetubuhan Anak Bawa Umur, dipimpin langsung oleh Kanit PPA IPDA Freddy Silaen S.H bersama unit Opsnal Sat Reskrim
Terduga pelaku yang berinisial NM (44) warga Kecamatan Air Padang Kabupaten Bengkulu Utara, merupakan ayah korban
Pelaku berbuat bejat kepada anak kandungnya sebanyak 2 kali, hal ini berdasar keterangan korban, dirinya di disetubuhi rabu tanggal 16 April 2025 sekitar pukul 14.00 Wib dan kejadian kedua pada akhir Bulan April 2025 sekitar pukul 14.30 Wib.
Hal ini di sampaikan kasatreskrim IPTU Imam Dipsa Maulana juga di dampingi kanit PPA IPDA Freddy Silaen S.H. Rabu 21 mei 2025.
“ Dari penjelasan korban inisal P (14) adalah anak pelaku , dirinya di setubuhi sudah 2 kali di kamar ibunya.” Jelasnya
Atas perbuatan yang di lakukan oleh Inisial NM (44), pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76 D Sub Pasal 81 Ayat (3) Sub Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Sub Pasal 82 Ayat (2)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.***