Presiden Prabowo Subianto Resmi Bubarkan Satgas Saber Pungli

Pencabutan Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2016

Hukrim0 Dilihat

BrajaNews.com. Presiden Prabowo Subianto resmi mencabut aturan soal Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar atau Satgas Saber Pungli.

Dengan ditekennya Peraturan Presiden nomor 49 tahun 2025 tentang Pencabutan Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar. Aturan itu diteken Prabowo pada 6 Mei 2025. Maka berakhirlah Satuan Tugas Satuan Bersih Pungutan Liar ( satgas saberpungli )

“ Dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 202), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, sehingga berakhirlah tugas satgas saber pungli. “ujar Iwan Salah satu masyarakat pemerhati hukum Bengkulu Utara

Satgas Saber Pungli sendiri dibentuk pada penghujung tahun kedua pemerintahan Jokowi, atau tepatnya di tahun 2016. Kala itu, Jokowi bersama Wakil Presiden Jusuf Kalla membuat gebrakan baru lewat peluncuran paket reformasi hukum

Reformasi hukum ini difokuskan pada pemberantasan pungli dan menjadi prioritas di tahun ketiga pemerintahan Jokowi-JK. Reformasi hukum itu bahkan masuk dalam poin ke-4 nawacita yang berbunyi: “Menolak negara lemah dengan melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya.”

Saat Satgas Pemberantasan Pungli terbentuk di tahun pertama Satgas ini, sudah melakukan 1.201 operasi tangkap tangan (OTT) di berbagai wilayah di Indonesia dengan jumlah tersangka 2.426 orang. Barang bukti yang diamankan yaitu total Rp 315,6 miliar.

Dari 1.201 kasus, ada 33 yang sudah divonis, 107 yang berkasnya sudah lengkap, 123 berstatus P19, 502 proses sidik atau lidik, 8 penuntutan, 12 sidang, 6 keluar surat penghentian penyidikan, dan 410 diserahkan ke instansi terkait. ***

 

Aipama

Tinggalkan Balasan