Brajanews.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Utara (BU) dalam hal ini Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) melaksanakan sosialisasi mengenai Peraturan Bupati BU nomor 33 tahun 2024 terkait perubahan atas peraturan Bupati nomor 09 tahun 2022 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah, di Ruang Pola BKAD. Kamis (23/1/2025).
Sosialisasi dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Bengkulu Utara H.Fitriansyah,S.STP, MM. Dalam kesempatan ini Sekda menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat penting untuk diikuti dan dilaksanakan karena berkaitan sebagai pedoman dan ketentuan dalam mengelola keuangan satu tahun kedepan.
Selanjutnya beliau juga mengharapkan kegiatan ini memberimanfaat nantinya
“Harapannya kegiatan ini nanti mampu memberikan manfaat dan pengetahuan sehingga dapat berjalan sesuai dengan aturan yang ada guna sebagai pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, hal ini sangat penting untuk dipedomani karena kebutuhan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, mengingat adanya kewajiban-kewajiban yang ada,” lanjutnya
Disampaikan juga bahwa Perbub ini akan mewujudkan pengelolan keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan dan bertanggungjawab untuk mencegah potensi-potensi permasalahan yang nantinya dapat ditimbulkan sehingga harus dibuat pedomannya agar kedepannya tidak menimbulkan permasalahan yang baru.
“Kita juga telah menggunakan sistem e-katalog, sehingga hal ini menunjang transparansi transaksi dalam menunjang belanja daerah. Ketika peraturan ini dilaksanakan maka dilakukan mitigasi awal berupa sosialisasi ini sehingga tidak menimbulkan kekeliruan tersebut,”jelasnya
Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh SKPD sekabupaten Bengkulu Utara. ( Red ) Adv
.