Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif DPRD Bengkulu Utara 2 Orang Pejabat Setwan Jadi Tersangka

Dugaan perjadin fiktif baru 2 ditetapkan sebagai tersangka

Hukrim36 Dilihat

BrajaNews.com –  Bengkulu Utara Kejaksaan negeri Kabupaten Bengkulu Utara akhirnya menetapkan tersangka terhadap pejabat sekretariat Dewan Bengkulu Utara yang tersangkut dalam Kasus dugaan korupsi perjalanan dinas ( perjadin ) fiktif sekretariat DPRD Kabupaten Bengkulu Utara Tahun Anggaran 2023 yang tertuang dalam Laporan hasil audit BPK perwakilan Provinsi Bengkulu tahun 2024

Dua pejabat Sekretariat DPRD yakni EF selaku Sekwan dan AF selaku Bendahara saat itu Rabu, 30 April 2025 sekitar Pukul 15.45 WIB, resmi ditahan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan kesekian kalinya

Setelah ditetapkan sebagai tersangka EF langsung dibawa menuju rumah tahanan perempuan dikota Bengkulu sedangkan AF dibawa ke lapas kelas 2B Argamakmur.

Kepala Kejaksaan negeri (Kajari) Kabupaten Bengkulu Utara, Ristu Darmawan, SH, MH, mengatakan penetapan tersangka dan penahanannnya, menjadi tahapan penyidikan atas dugaan korupsi yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Bengkulu di Tahun 2024 senilai Rp 5,6 miliar.

“Hari ini kami menetapkan EF selaku Sekwan dan AF selaku bendahara sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan ,” ujar Ristu Darmawan, di Kantor Kejari Kabupaten Bengkulu Utara, hari ini kepada awak media

Hingga saat ini sudah 79 saksi telah diperiksa dalam proses pengusutan dugaan korupsi yang dibarengi dengan sorotan, soal kuat dugaan keterlibatan unsur pimpinan DPRD itu.

Selama penyidikan, jaksa mengamankan Rp 795,9 juta yang berasal dari pengembalian para saksi, Handphone tersangka, 16 cap , dokumen dan selanjutnya uang tersebut akan disetor ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) usai Perkara ini nantinya mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Kajari Bengkulu Utara Ritu Darmawan SH, MH . Dalam konferensi pers menyampaikan Setelah gelar perkara 2 tersangka langsung ditahan selama 20 hari kedepan agar tidak menghilangkan barang bukti dan melakukan hal serupa

“Kami mohon dukungan. Dalam proses penyidikan ini, jaksa senantiasa menjaga profesional dan lurus,” tukasnya.***

Aipama

 

 

Tinggalkan Balasan