Brajanews.com . Bengkulu Utara Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan kantor Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara. Hal itu karena adanya dugaan perjalanan Dinas fiktif pada tahun 2023 di lingkungan DPRD Kabupaten Bengkulu Utara.
Penggeledahan dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu Utara, Ristu Darmawan SH. MH dengan pengaman oleh Polres Bengkulu Utara , penggeledahan dilakukan di beberapa ruangan penting kantor tersebut pada Jumat (14/2/2025) Pukul 09,00 wib , Adapun ruang yang digeledah seperti ruangan staf umum, keuangan, humas, dan bagian umum dan ruangan Komisi
Dari penggeledahan ini, tim penyidik menyita sebanyak 135 dokumen yang diangkut menggunakan 3 box container plastik dan akan dibawa ke Kantor Kejari Bengkulu Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut guna menemukan alat bukti dugaan tersebut.
“Penggeledahan ini merupakan rangkaian dari upaya menemukan alat bukti guna memperjelas dugaan tindak pidana terhadap kegiatan perjalanan dinas DPRD tahun 2023,” kata Kajari Bengkulu Utara, Ristu Darmawan, Jumat (14/2/2025).
Ristu Darmawan menjelaskan, kasus ini diketahui setelah adanya audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2024. Dalam audit tersebut, BPK menemukan adanya surat pertanggungjawaban (SPJ) perjalanan dinas yang diduga fiktif dalam beberapa kegiatan perjalanan dinas DPRD Bengkulu Utara tahun 2023.
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK, dugaan perjalanan dinas fiktif ini merugikan keuangan negara sebesar Rp 5,6 miliar.
Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, Kejari Bengkulu Utara telah meminta keterangan dari 27 orang saksi yang terkait dengan kegiatan ini.
“Kami telah meminta keterangan dari 27 saksi, termasuk anggota dewan yang diduga terlibat dalam kegiatan perjalanan dinas fiktif tersebut,” jelas Ristu.
Penyidikan terhadap kasus ini masih terus berlanjut guna mengungkap lebih jauh pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan korupsi ini pada sejumlah perjalanan dinas di lingkungan DPRD Bengkulu Utara.
Disisi lain, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Bengkulu Utara, Eka Hendriadi, SH, MH, menjelaskan bahwa tindakan penggeledahan ini merupakan suatu proses yang harus dilakukan oleh pihak yang berwenang dalam hal ini Kejari Bengkulu Utara.
Tentu saja proses ini merupakan prosedur yang wajib dilaksanakan, apabila adanya dugaan temuan tindak pidana korupsi guna mencari titik terang dugaan tersebut.
“Kami dari sekretariat Dewan Bengkulu Utara memfasilitasi, memberikan dokumen – dokumen yang diperlukan dan pada intinya kami tidak menghalang – halangi proses penggeledahan ini, bahkan pihak kami juga tadi pro aktif memberikan dokumen yang diminta dari tim penyidik,” ungkap Sekwan.
Red ,: , Aipama