Tiga Tersangka Pasar Sungai Batang Resmi Ajukan Praperadilan

Kab Agam3 Dilihat

BRAJANEWS– Tiga tersangka dugaan korupsi proyek Revitalisasi Pasar Rakyat Sungaibatang, Kecamatan Tanjungraya, Kabupaten Agam, resmi mengajukan praperadilan terhadap Cabang Kejaksaan Negeri Agam di Maninjau.

Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri Lubukbasung, Senin (18/5), dengan agenda pembacaan permohonan dari masing-masing pemohon.

Sidang pertama diajukan tersangka PJ selaku Direktur Utama PT BSM dan dipimpin hakim tunggal Syofyan Adi SH, MH sekitar pukul 11.00.

Selanjutnya, sidang kedua digelar untuk tersangka ES selaku pelaksana pekerjaan lapangan dengan hakim tunggal Fikri Ilham Yulian SH, MH sekitar pukul 12.11.

Sementara sidang ketiga untuk tersangka H, mantan Kepala Dinas Koperasi, Industri dan Perdagangan Kabupaten Agam dipimpin hakim tunggal Vonny SH.

Ketiga sidang berjalan terpisah namun dengan materi permohonan yang hampir serupa, yakni menggugat keabsahan proses penyidikan hingga penetapan tersangka oleh penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Agam.

Majelis hakim kemudian menunda sidang hingga Selasa (19/5) dengan agenda jawaban dari pihak termohon atau jaksa.

Setelah itu, sidang akan berlanjut ke tahap pembuktian dengan menghadirkan saksi ahli, saksi fakta serta dokumen-dokumen dari kedua belah pihak sebelum putusan dijadwalkan dibacakan Jumat mendatang.

Tim kuasa hukum tersangka dari kantor hukum Hamid Kamar and Associates menilai terdapat sejumlah prosedur hukum yang tidak dijalankan penyidik selama proses penyidikan perkara tersebut.

Kuasa hukum menyebut selama tahapan penyidikan hingga penetapan tersangka pada 24 April 2026, klien mereka mengaku tidak pernah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Agam.

Padahal menurut mereka, SPDP merupakan hak tersangka yang diatur dalam ketentuan hukum acara pidana.

Selain itu, kuasa hukum juga mempersoalkan pemeriksaan tersangka yang baru dilakukan tiga hari setelah penetapan tersangka.

“Klien kami baru diperiksa sebagai tersangka pada tanggal 27 April 2026. Artinya penyidik lalai melaksanakan aturan yang mengharuskan tersangka segera diperiksa,” kata Hamid Kamar SH.

Tak hanya itu, pihak kuasa hukum mengaku telah meminta salinan berkas perkara dan berita acara pemeriksaan (BAP) secara tertulis sesuai ketentuan KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi. Namun hingga permohonan praperadilan dibuat permintaan tersebut disebut belum dipenuhi penyidik.

Mereka juga menilai penetapan tersangka terkesan dipaksakan karena proyek revitalisasi pasar rakyat tersebut telah selesai dikerjakan dan diserahterimakan sejak 2019.

Menurut kuasa hukum, proyek itu sebelumnya telah melewati audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tanpa ditemukan kerugian negara maupun persoalan dalam pelaksanaannya.

Namun pada 2025, penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Agam kembali melakukan audit melalui Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumbar yang menyatakan adanya kerugian negara sekitar Rp265 juta.

Kuasa hukum menduga hasil audit tersebut dipengaruhi kondisi bangunan pasar yang menurut mereka telah mengalami perubahan fisik dan alih fungsi oleh masyarakat pada 2023.

“Mereka patut mengetahui bahwa pasar rakyat Sungaibatang telah dirusak atau dialihfungsikan terlebih dahulu oleh masyarakat setempat,” ujar Hamid Kamar.

Sebelumnya, Cabang Kejaksaan Negeri Agam di Maninjau menetapkan tiga tersangka dugaan korupsi proyek Revitalisasi Pasar Rakyat Sungaibatang senilai Rp3,67 miliar yang bersumber dari Kementerian Perdagangan Tahun 2019.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial H selaku mantan Kepala Dinas Koperasi, Industri dan Perdagangan Agam, PJ Direktur PT BSM, serta ES pelaksana lapangan proyek.

Kepala Cabang Kejari Agam di Maninjau, Ade Maulana saat dimintakan tanggapannya terkait pengajuan praperadilan tersebut melalui kontak WhatsApp pribadinya belum memberikan respon.

Pihak keluarga tersangka juga menilai penetapan tersangka dalam proyek Revitalisasi Pasar Rakyat Sungai Batang menyisakan banyak kejanggalan. Mereka menyebut proyek senilai Rp3,67 miliar yang bersumber dari Kementerian Perdagangan Tahun 2019 itu telah selesai tepat waktu, diserahterimakan dan bahkan sudah dimanfaatkan pedagang sejak awal 2020.

Berdasarkan dokumen pekerjaan, proyek tersebut rampung dalam 75 hari kerja sejak 4 Oktober hingga 17 Desember 2019 dan dilengkapi berita acara serah terima pertama atau PHO dengan masa pemeliharaan enam bulan.

Pada 2 Januari 2020, kunci gedung dan kios pasar diserahkan pihak rekanan PT BSM kepada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Agam. Dalam waktu yang sama, pedagang mulai menempati pasar untuk aktivitas berdagang.

Menurut pihak keluarga, proyek tersebut juga telah melewati pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI melalui Sistem Informasi Pembangunan Pasar Rakyat (SIPR). Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Internal tertanggal 12 Mei 2020, Pasar Rakyat Sungai Batang disebut tidak bermasalah dan telah diserahkan kepada masyarakat.

Bahkan, PT BSM selaku rekanan disebut menerima pengakuan berkinerja baik dari Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM Agam setelah masa pemeliharaan selesai pada Juli 2020.

“Semua dokumen pekerjaan itu ada sama kami. Jadi sangat janggal rasanya kalau kurang bobot dan volume seperti yang disangkakan penyidik kejaksaan kepada ayah kami,” kata Andry Permata Wineddy.

Pihak keluarga mempertanyakan dasar penghitungan kerugian negara yang digunakan penyidik hingga berujung penahanan terhadap tiga tersangka pada 2026.

“Kenapa baru pada 2026 bermasalah sampai ayah kami ditahan. Dasar penghitungan kerugiannya seperti apa yang dilakukan jaksa, sementara dari awal pekerjaan sudah menjalani semua proses pemeriksaan itu,” ujarnya.

Keluarga juga menyoroti kondisi bangunan pasar yang telah berubah setelah dihibahkan kepada Pemerintah Nagari Sungai Batang pada 2022. Setelah pengelolaan berpindah ke nagari, kios-kios di dalam pasar diruntuhkan dan area tersebut dialihfungsikan menjadi lahan parkir.

Menurut mereka, bangunan yang sudah mengalami perubahan fisik itulah yang kemudian diperiksa ulang hingga memunculkan dugaan kerugian negara.

“Setelah pasar dihibahkan, bangunan malah dirusak pengelola. Padahal waktu dikerjakan semua sesuai ketentuan. Bangunan yang sudah rusak itu yang diperiksa lagi,” katanya.

Pihak keluarga juga mempertanyakan mengapa pihak pengelola pascahibah maupun pihak yang melakukan pembongkaran kios tidak ikut diperiksa secara mendalam dalam perkara tersebut.

Selain mengajukan praperadilan, pihak keluarga sebelumnya juga telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap para tersangka kepada penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Agam di Maninjau.

Permohonan itu diajukan karena alasan kesehatan, di antaranya salah seorang tersangka disebut pihak keluarga memiliki riwayat sakit jantung sehingga keluarga meminta agar penahanan dialihkan menjadi penahanan kota.

Menurut pihak keluarga, surat permohonan penangguhan penahanan telah dikirimkan beberapa waktu lalu. Namun hingga kini permintaan tersebut disebut belum dikabulkan pihak penyidik.

Praperadilan sendiri diajukan untuk membatalkan status tersangka, penahanan serta seluruh proses penyidikan yang dinilai janggal dan tidak sesuai prosedur hukum oleh tim kuasa hukum para tersangka.

Tinggalkan Balasan