BrajaNews.com , Bengkulu Utara – Penugasan atau penunjukan pelaksana tugas ( PLT ) untuk mengisi kekosongan jabatan di kabupaten Bengkulu Utara diduga mengangkangi aturan yang ada , kekosongan jabatan tersebut sudah berlangsung lebih dari waktu yang ditentukan oleh peraturan PP no 13 tahun 2002 dan SE BKN no 1 tahun 2021
Dilingkungan pemerintah Daerah kabupaten Bengkulu Utara ada beberapa eselon 2 atau Jabatan Tinggi Pratama yang ditunjuk seorang Pejabat untuk pelaksana tugas , namun dalam penunjukan tersebut diduga sudah melanggar aturan yang ada
“ Memang ada pejabat eselon 2 yang ditunjuk menjadi PLT , tapi untuk melanggar aturan apa tidaknya lebih baik tanyakan ke BKPSDM “, ujar salah satu pejabat di lingkungan Pemkab Bengkulu Utara yang tidak mau namanya ditulis
Parahnya lagi dilingkungan Setdakab ada pejabat yang ditunjuk sebagai PLT terkesan dipaksakan
“ Benar pak dilingkungan sekretariat Pemda ada yang di tunjuk sebagai PLT sudah hitungan tahun “ ujar salah ASN dilingkungan sekretariat Pemda kabupaten Bengkulu Utara
Bahkan ada yang lebih aneh lagi pada tahun 2022 dilantik oleh Ir Mi’an Bupati saat itu tetapi beberapa waktu kemudian dicopot dari jabatannya, tetapi dijadikan fungsional dan ditujukan sebagai PLT dijabatan tersebut
“ Iya pak pada tahun 2022 dia dilantik pada jabatan eselon 3 terus dicopot jadi fungsional tapi di tunjuk sebagai PLT dijabatan itu “ tutupnya
Sampai berita ini diterbitkan Kepala BKPSDM Bengkulu Utara SYARIFAH INAYATI, SE. masih dalam upaya dikonfirmasi oleh media ***
Aipama












