BrajaNews.com.Bengklu Utara – Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Bengkulu Utara menggelar Rapat Koordinasi Pengamanan Barang Milik Daerah (BMD) sekaligus peluncuran aplikasi Simda BMD Online, bertempat di Command Center Setdakab Bengkulu Utara, Kamis (18/9/2025).
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Wakil Bupati Bengkulu Utara, H. Sumarno, S.Pd., didampingi Sekretaris Daerah, H. Fitriyansyah, S.STP., M.M., dan dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, Restu Darmawan, S.H., M.H., unsur pimpinan FKPD, staf ahli, asisten, kepala SKPD, serta pengurus barang dari 52 OPD.
Kepala BKAD Bengkulu Utara, Masrup, S.ST, Pi., M.M. dalam sambutannya menyampaikan bahwa rapat koordinasi ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman serta koordinasi dalam pengelolaan BMD di setiap level SKPD.
“Rakor ini memberikan pemahaman lebih lanjut mengenai kewenangan dan tugas pengelola barang milik daerah, mulai dari kepala SKPD selaku pengguna barang, pejabat penatausahaan barang, hingga pengurus barang. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi wadah untuk menumbuhkan komitmen bersama dalam memperbaiki pengelolaan BMD,” ucap Masrup.
Selanjutnya Masrup menambahkan, momentum rakor kali ini juga ditandai dengan peluncuran resmi aplikasi Simda BMD Online, yang diharapkan mampu memperkuat sistem penatausahaan, pelaporan, dan pemantauan aset daerah secara terintegrasi.
Wakil Bupati H. Sumarno , S.Pd Dalam sambutannya sekaligus melaunching aplikasi, menekankan pentingnya komitmen seluruh kepala SKPD untuk membenahi pengelolaan aset daerah.
“Pertama, mari kita kuatkan komitmen bersama dengan niat baik agar pengelolaan aset ini berjalan sesuai tujuan. Kedua, harus ada tertib administrasi dan percepatan sertifikasi. Data aset harus tercatat akurat, dokumennya lengkap, serta ada penyelesaian terhadap aset yang bermasalah. Jika niat baik ini dijalankan, saya yakin semua bisa dilaksanakan,” tegasnya.
Sementara itu, Sekda Bengkulu Utara, H. Fitriyansyah, S.STP., M.M., mengingatkan bahwa sebagian aset daerah merupakan hasil hibah masyarakat sejak sebelum tahun 2000. Oleh karena itu, perlu ada manajemen yang lebih profesional dalam penataannya.
“Kita harus memastikan setiap aset terpelihara dengan baik dan pencatatannya terdokumentasi secara benar. Ke depan, pengelolaan aset harus lebih tertib, transparan, dan akuntabel,” ucap Fitri
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, Restu Darmawan, S.H., M.H., dalam sambutannya, menekankan pentingnya pemahaman regulasi terbaru, khususnya Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
“Dalam aturan itu sudah jelas bahwa kepala SKPD tidak hanya sebagai pengguna anggaran, tetapi juga pengguna barang. Maka, setiap aset yang dikelola wajib dipertanggungjawabkan, baik aset lama maupun baru,” jelasnya.
Melalui rakor dan peluncuran aplikasi ini, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara berharap pengelolaan aset daerah ke depan semakin transparan, tertib administrasi, dan akuntabel, sekaligus memperkuat komitmen seluruh SKPD dalam menjaga barang milik daerah demi kepentingan pembangunan dan pelayanan publik.( Adv )
Aipama