BrajaNews.com. Bengkulu Utara – Kejaksaan Negeri/Kejari Bengkulu Utara resmi menetapkan Kepala Desa Lebong Tandai, Kecamatan Napal Putih, Kabupaten Bengkulu Utara, berinisial S, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2022 dan 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, Ristu Darmawan, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat berupa dokumen, saksi, dan hasil audit Inspektorat.
“Kami telah memeriksa 31 saksi, menyita 118 alat bukti, melakukan penggeledahan, serta pengecekan fisik di lapangan,” ujar Ristu Darmawan dalam konferensi pers, Senin (20/10/2025).
Menurut Ristu, hasil pemeriksaan auditor Inspektorat Bengkulu Utara mengindikasikan adanya penyimpangan penggunaan dana desa yang menyebabkan potensi kerugian negara mencapai hingga Rp700 juta.
Modus yang dilakukan tersangka yaitu bertanggung jawab atas pengelolaan dana desa, namun terdapat kegiatan fiktif dan penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan RAB,” jelasnya.
Berdasarkan data penyidik, total dana desa yang dikelola Desa Lebong Tandai selama dua tahun anggaran mencapai Rp2,8 miliar, yang terdiri dari Rp1,3 miliar pada tahun 2022 dan Rp1,5 miliar pada tahun 2023, termasuk dana bagi hasil dan sumber pendapatan lainnya.
Sebagai bagian dari proses hukum, tersangka S kini telah ditahan di Lapas Kelas II B Argamakmur selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 20 Oktober hingga November 2025.
“Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan. Kami juga masih mendalami keterlibatan pihak ketiga yang mungkin terlibat dalam perkara ini,” tambah Ristu.
Kejari Bengkulu Utara menegaskan bahwa penyidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan penyalahgunaan dana desa tersebut.***
Aipama