Rapat Bapemperda DPRD Bengkulu Utara Dengan OPD Terkkait

Rapat dipimpin oleh ketua Bapemperda

Advertorial127 Dilihat

BrajaNews.com Bengkulu Utara – Rapat Bapemperda DPRD Kabupaten Bengkulu Utara Sebagai alat kelengkapan dewan yang berfungsi untuk menyusun rancangan program pembentukan peraturan daerah (Raperda) bersama pemerintah daerah, di ruang rapat gabungan lantai satu pada Selasa 6 Mei 2025.

Rapat Bapemperda DPRD Bengkulu Utara dipimpin Ketua Bapemperda Tommy Sitompul, bersama dengan anggotanya, sementara dari pihak pemerintah dihadiri oleh Sekda H. Fitriansyah S.STP. MM, bersama tim sebagai penggagas Perda yang akan dibahas.

Ketua Bapemperda DPRD Bengkulu Utara Tommy Sitompul, mengatakan, rapat sidang kedua tahun 2025 ini, membahas raperda yang belum tuntas sebelumnya dan juga usulan – usulan Raperda yang digagas pemerintah daerah, untuk dibahas pada sidang – sidang yang akan datang.

“Bapemperda DPRD Bengkulu Utara bersama pemerintah daerah membahas berbagai program kerja di tahun 2025, terkait Gagas Perda yang diajukan. Pada sidang ke dua tahun 2025 ini ada 5 Raperda yang akan dibahas kedepannya. Lima Raperda yang dibahas tersebut, 1. APBD pertanggungjawaban Bupati 2024, 2. APBD Perubahan Anggaran 2025, 3. Raperda Tentang perlindungan korban kekerasan anak dan perempuan, 4. Raperda hak penyandang disabilitas, dan ke 5. Raperda RPJMD tahun 2025-2029,” jelas Tommy.

” Hasil rapat Bapemperda DPRD Bengkulu Utara bersama pemerintah daerah hari ini, ada lima (5) Perda yang digagas akan di prioritaskan untuk dibahas pada rapat atau sidang – sidang berikutnya.” Tutpnya

Sementara Sekretaris DPRD Bengkulu Utara Eka Hendriyadi, S.H.M.H, menjelaskan, pihaknya mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan maupun keuangan dalam mendukung pelaksanaan tugas maupun fungsi anggota Dewan, serta mengoordinasikan setiap kegiatan dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan kebutuhan maupun regulasi aturan yang telah disepakati maupun ditetapkan.

“Kami selaku dari tim sekretariat hadir sebagai menyelenggarakan administrasi kesekretariatan maupun keuangan dalam mendukung pelaksanaan tugas maupun fungsi anggota Dewan, serta mengoordinasikan setiap kegiatan dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan kebutuhan maupun regulasi aturan yang telah disepakati maupun ditetapkan,” tutup Eka Hendriyadi. (Adv)

Aipama

Tinggalkan Balasan