Satreskrim Polres Bengkulu Utara Tangkap Dua Terduga Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Dua Lokasi Berbeda

2 pelaku pencurian sepeda motor dibekuk didua tempat berbeda

BrajaNews.com. Bengkulu Utara – Lagi lagi Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkulu Utara berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang dilakukan di dua lokasi berbeda. Dua terduga pelaku, masing-masing berinisial AR (17) dan SR (24), warga Kecamatan Arga Makmur, ditangkap di waktu dan tempat berbeda.

Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara, AKP Imam Dipsa Maulana, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., menjelaskan, aksi pencurian pertama terjadi di Desa Kurotidur pada Jumat (8/8/2025) malam.

“Pelaku AR berhasil diamankan warga saat beraksi di TKP pertama. Sementara rekannya, SR, berhasil melarikan diri,” ujar AKP Imam, Sabtu (9/8/2025).

Usai kabur dari TKP pertama, SR diduga kembali melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Padang Jaya. Namun, pada aksi kedua ini ia juga berhasil meloloskan diri dari kejaran warga.

Petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap SR di wilayah Kecamatan Giri Mulya, sebelum ia mencapai perbatasan Kabupaten Lebong. Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti sepeda motor milik korban di masing-masing lokasi kejadian.

Kedua terduga pelaku dijerat Pasal 363 ayat (2) dan/atau Pasal 363 ayat (1) ke-3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.

“Saat ini keduanya menjalani pemeriksaan di Mapolres Bengkulu Utara. Kami juga masih mengembangkan penyelidikan untuk kemungkinan adanya TKP lain,” tambah AKP Imam.

Polres Bengkulu Utara mengimbau masyarakat agar tetap waspada, memastikan kendaraan terparkir di tempat aman, dan segera melapor ke polisi jika mengetahui adanya tindak kejahatan.***( Rilis )

Budi chaniago

 

 

 

Tinggalkan Balasan