BrajaNews.com . Kabupaten Bengkulu Utara – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara laksanakan Paripurna dengan agenda jawaban fraksi terkait LKPJ tahun anggaran 2024
Bupati Bengkulu Utara Arie Septia Adinata SE, MAp yang langsung hadir dalam acara tersebut menyampaikan apresiasi atas kerja sama DPRD dalam memberikan masukan strategis terhadap pelaksanaan anggaran daerah.
“Kami mengapresiasi seluruh fraksi atas pandangan dan catatan penting yang telah disampaikan. Ini menjadi dasar evaluasi bagi kami dalam pengelolaan APBD secara lebih baik,” ujar Bupati
Penetapan Raperda menjadi Peraturan Daerah diharapkan menjadi dasar hukum yang kokoh bagi jajaran pemerintah dalam menjalankan APBD secara akuntabel dan sesuai regulasi.
“Kami berharap perda ini membawa manfaat nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Bengkulu Utara,” tambahnya.
Tujuh fraksi DPRD yaitu PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PAN, Repal Bangkit, dan Demokrat Sejahtera sepakat menyetujui Raperda untuk disahkan
Ketua DPRD Parmin, SIP menyampaikan terkait dengan predikat WDP ( Wajar Dengan Pengecualian) dari penilaian BPK berkomitmen untuk membantu pemerintah daerah untuk dapat predikat WTP ( Wajar Tampa Pengecualian ) di tahun depan
“ Kita ( DPRD) bersama dengan Bupati berkomitmen agar pengelolaan keuangan ditahun anggaran 2025 ini berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku sehingga kita bisa mendapatkan kembali predikat WTP “ ujar Parmin.
Hadir juga dalam paripurna kali ini unsur Forkopinda , kepala OPD , para asisten dan undangan lainnya.( Adv )
Aipama






