BrajaNewscom. Bengkulu Utara – Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Bengkulu Utara, Selasa 24/2/2026 .
Adapun rancangan tersebut adalah Raperda tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Rapat paripurna kali ini dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD, yang dilanjutkan dengan pengambilan keputusan melalui penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara pihak eksekutif dan legislatif dalam pendapat akhir yang disampaikannya,
Bupati Bengkulu Utara memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota dewan atas dedikasi dan kontribusi pemikiran yang konstruktif selama proses pembahasan.
” Tahapan yang kita lalui hari ini merupakan langkah krusial sebelum regulasi ini disahkan menjadi Peraturan Daerah sesuai ketentuan perundang-undangan. Segala masukan, saran, dan catatan dari anggota dewan akan menjadi perhatian serius untuk penyempurnaan proses penetapan Perda ke depan,” ujar Bupati
Bupati Arie menegaskan bahwa usaha ini bukan sekadar pemenuhan tugas rutin, melainkan wujud nyata komitmen pemerintah daerah terhadap kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat secara luas.
Setelah penandatanganan persetujuan bersama ini, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara akan segera menindaklanjuti proses penetapan Perda sembari menunggu hasil fasilitasi dari Gubernur Bengkulu melalui Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu.
“Dengan semangat kolaborasi dan tanggung jawab bersama, seluruh tahapan ini dapat kita selesaikan secara optimal sebagai wujud pengabdian kita kepada seluruh masyarakat Bengkulu Utara,” tutup Bupati.
Acara diakhiri dengan penandatanganan naskah persetujuan bersama oleh Bupati Bengkulu Utara dan Pimpinan DPRD disaksikan oleh segenap anggota dewan dan jajaran OPD yang hadir ( Adv )
Budi chaniago






